Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surat Penggeledahan Kasus Hambalang Bocor

Rabu, 25 September 2013 – 04:00 WIB
Surat Penggeledahan Kasus Hambalang Bocor - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Jalan berliku terus terjadi dalam penyelidikan kasus Hambalang. Belum juga tiga tersangka kasus tersebut ditahan, penyidikan kasus itu terancam terganggu karena bocornya surat izin penggeledahan. Surat permohonan penggeledahan untuk anggota DPR Olly Dondokambey itu dikirim KPK ke Pengadilan Negeri Manado.

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan dokumen yang bersifat rahasia itu bocor. "Senin malam saya menerima informasi jika surat permohonan izin penggeledahan itu beredar," ujar Johan. Menurut dia, beredaranya surat itu tentu sangat mengganggu upaya penggeledahan yang akan dilakukan KPK.

Surat dengan Kop KPK Nomor R-1146/20-2/09/2013 tertanggal 11 September 2013 tentang permintaan izin penggeledahan tiga rumah milik Olly. Penggeledahan itu sendiri berkaitan dengan penyidikan kasus Hambalang yang saat ini masih berjalan.

Politisi asal PDIP itu memang sebelumnya pernah menjadi saksi dalam kasus Hambalang. Ketika itu Pria kelahiran Manado 18 November 1961 tersebut ditanyai seputar nyanyian M. Nazaruddin terkait aliran dana Hambalang untuk pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Sebelum menjabat Ketua Komisi XI, Olly merupakan mantan Wakil Ketua Banggar.

Johan mengatakan hingga kemarin KPK masih mendiskusikan terkait bocornya surat permohonan itu. Dia juga belum bisa memastikan bocornya dokumen itu dari sisi mana. Namun yang pasti kecil kemungkinan bocornya surat tersebut dari internal KPK.      

"Kepentingan KPK membocorkan surat itu apa? Dan dalam sejarah tidak pernah surat seperti itu bocor ke luar, kecuali sprindik," terang Johan.

Dia mengatakan yang tahu adanya surat itu hanya dua, yakni Deputi Penindakan KPK dan PN. KPK sendiri hingga kini belum tahu apakah surat izin penggeledahan dari PN Manado itu sudah turun atau belum.     

Pembocor dokumen itu sendiri, lanjut Johan sangat bisa dijerat pidana. "Kita akan lihat sejauh mana buktinya. Kalau seorang penegak hukum mau melakukan penggeledahan dan kemudian dibocorkan, ya tentu bisa masuk ranah hukum," jelasnya. Johan belum bisa memastikan apakah kendala pada penggeladahan tersebut mengganggu proses penyidikan.       

JAKARTA - Jalan berliku terus terjadi dalam penyelidikan kasus Hambalang. Belum juga tiga tersangka kasus tersebut ditahan, penyidikan kasus itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA