Surat Pratikno untuk KPU Kasus OSO: Berdasarkan Arahan Bapak Presiden…
jpnn.com, JAKARTA - Mensesneg Pratikno mengirim surat ke KPU, terkait kasus pencoretan nama Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon tetap (DCT) Anggota DPD Periode 2019-2024.
Isi surat itu meminta KPU untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yakni memasukkan nama OSO dalam DCT.
Latas apakah bisa Presiden Jokowi melalui mensesneg berkirim surat ke KPU untuk menjalankan putusan PTUN?
Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan kenapa Presiden Jokowi bisa mengirmkan surat ke KPU. Kata dia, awalnya Ketua PTUN mengirimkan surat lebih dulu ke Presiden Jokowi untuk memberitahukan, mengenai sikap KPU yang tidak menjalankan putusan. Karena dianggap mengabaikan nama OSO tidak dimasukan dalam DCT.
“Ketua PTUN meminta kepada presiden supaya menyanpaikan ini kepada KPU supaya dilaksanakan,” ujar Hasyim di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/4).
BACA JUGA: OSO Tunggu KPU Jalankan Isi Surat Presiden
Atas dasar itu, lanjut Hasyim, Presiden Jokowi lewat Mensesneg Pratikno mengirimkan surat ke KPU. Kemudian, KPU juga telah merespons surat tersebut pada pekan lalu. Isinya adalah KPU tidak memasukan nama OSO di DCT karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.
“Kami sampaikan dalam hal perkara ini ada putusan MK yang menyatakan seperti itu. Bahkan kalau tidak mengikuti putusan ini, maka dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi,” katanya.