Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surat Pratikno untuk KPU Kasus OSO: Berdasarkan Arahan Bapak Presiden…

Jumat, 05 April 2019 – 05:32 WIB
Surat Pratikno untuk KPU Kasus OSO: Berdasarkan Arahan Bapak Presiden… - JPNN.COM
Mensesneg Pratikno. Foto: M Fathra N.I

Hasyim juga menjelaskan, surat dari Presiden Jokowi ini sifatnya hanya menyampaikan bukan arahan atau intervensi untuk kasus OSO. Pasalnya KPU independen tidak bisa dintervensi oleh siapapun.

“Seperti yang sudah saya sampaikan, KPU bukan anak buahnya Presiden Jokowi. Maupun DPR,” pungkasnya.

Diketahui, polemik antara PTUN Jakarta dan KPU berawal dari gugatan Ketua Umum Partai Hanura OSO. Dalam putusan itu Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan OSO.

Isi putusannya adalah memerintahkan KPU menerbitkan DCT anggota DPD baru yang memasukan nama OSO. Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu Anggota DPD Tahun 2019.

BACA JUGA: OSO Optimistis Lolos PT 4 Persen

Bawaslu pun telah memutus sengketa tersebut.‎ Bawaslu memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. Namun, KPU terus beralasan menjalankan putusan MK yang melarang calon Anggota DPD rangkap jabatan di kepengurusan partai politik. Sehingga tim kuasa hukum OSO melaporkan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya. (Gunawan W/JPC)

Berikut sejumlah kutipan dari surat yang beredar luas di kalangan wartawan itu:

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dengan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali dibahas terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 kepada Presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Pengadiian Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

KPU menolak permintaan Presiden Jokowi terkait soal polemik Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) yang dicoret dari DCT DPD RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News