Surat 'Sakti' Pimpinan Batalkan Pemeriksaan Tiga Direktur KPK
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri dijadwalkan memeriksa tiga direktur di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (23/2). Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menjelaskan pemeriksaan itu dilakukan terkait laporan dari Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman.
Fauzan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan soal pemblokiran serta kerahasiaan bank. Ketika melapor, Kamis (22/1), Fauzan didampingi Kuasa Hukum BG, Razman Arif dan Eggi Sudjana.
Razman di Bareskrim, Senin (23/2) mengaku datang untuk memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti penyidik. "Hari ini Bareskrim dijadwalkan memeriksa tiga direktur di KPK," kata Razman.
Razman menyebut, tiga direktur itu adalah Direktur Penyidikan Kombes Endang, Direktur Pengaduan Masyarakat, Eko Marjono dan Direktur Penyelidikan, Ari Widiatmoko.
"Panggilan sudah dilayangkan untuk hari ini," kata dia.
Namun, dia menegaskan, Mabes Polri sudah terima surat dari Komisioner KPK Adnan Pandu Praja yang isinya KPK sedang melakukan upaya hukum luar biasa. "Saya tidak tahu maksudnya apa," ujar dia.
Dijelaskan dia, berdasarkan informasi dari Mabes Polri maka penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap tiga direktur tersebut. Menurutnya, kalau panggilan kedua tidak direspon, Bareskrim akan melakukan pemanggilan paksa. "Kalau tetap tidak hadir lagi, Polri janji akan panggilan paksa," kata Razman.
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengaku memang ada jadwal pemanggilan pada mereka. "Tetapi kapan waktunya tanya penyidik ya," kata Budi, Senin (23/2), di Mabes Polri.