Simak, Surat Terbaru Menkeu, Salah Satu Soal Gaji ke-13
5. Selanjutnya, K/L diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kemenkeu c.q Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.
6. Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kemenkeu.
"Terakhir, seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab serta terhindar dari KKN sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Menkeu dalam suratnya.(esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: