Surat Terbuka Guru Honorer Non-K2 untuk Jokowi & Nadiem Makarim, Soal Afirmasi
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 15:34 WIB
- Masa pengadian 15 tahun diberikan 75 persen, kurang pun kami terima menjadi 35 persen, tetapi semua merata.
Tidak akan ada temuan permasalahan atau kecemburuan dari sesama kaum honorer karena semua berdasar masa pengabdian dan tidak ada yang tergeser di tahun 2022 baik bagi guru dan tendik. Cukup satu kali dibahas. Jangan dengar masukan lainnya yang justru akan merugikan Mas Menteri.
Mas Menteri yang kami kagumi. Sosok panutan, pemuda yang akan membawa pendidikan di negeri ini menjadi lebih baik lagi menyongsong era digitalisasi menuju profil pelajar pancasila.
Ketua
DPP FHNK2I PGHRI
Provinsi Jateng
Ttd