Surat Terbuka Honorer untuk Pj Gubernur DKI, Mengapa UMP Guru Masih Rendah Pak Heru?
jpnn.com, JAKARTA - Forum Pendidikan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI) mengkritisi surat nomor 1153 tahun 2022 tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.
Surat tersebut dinilai merendahkan profesi guru yang masih saja dianggap kelas dua.
Ketua Pembina FPTHSI Didi Suprijadi mengatakan gaji guru honorer disamakan Rp 4,6 juta setiap bulannya tanpa melihat usia dan masa kerja.
Berbeda dengan pegawai kontrak di dinas lain yang sama-sama di DKI Jakarta.
"Syarat minimal guru lebih tinggi dibanding pegawai honorer lainnya, tetapi pendapatannya paling rendah," kata Didi kepada JPNN.com, Rabu (30/11).
Menurut dia bagaimana pendidikan di DKI Jakarta mau maju bila kondisi guru honorer (pendidik) pendapatannya seperti itu, termasuk tidak adanya kepastian status, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
"Untuk itu melalui surat terbuka kepada Bapak Heru Budi Hartono sebagai Penjabat gubernur DKI Jakarta kiranya dapat meninjau ulang surat keputusan nomor 1153 tahun 2022 tanggal 28 November tentang kenaikan UMP tahun 2023," tegasnya. (esy/jpnn)
Ini surat terbuka untuk Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono