Surat Terbuka Honorer untuk Pj Gubernur DKI, Mengapa UMP Guru Masih Rendah Pak Heru?
Kepada yth,
Bapak Heru Budi Hartono
Pj gubernur DKI Jakarta
Di- tempat
Menunjuk surat nomor 1153 tahun 2022 tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023, kami mewakili tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang tergabung dalam Forum Pendidik Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI) menyampaikan keberatan dengan surat keputusan itu.
Ada dua jenis pekerja kontrak di Pemprov DKI Jakarta, pegawai kerja kontrak individu (KKI) untuk pegawai di Dinas Pendidikan terdiri dari tenaga pendidik (Guru) dan tenaga kependidikan (TU) serta pegawai jasa layanan perorangan (PJLP) untuk pegawai di luar Dinas Pendidikan.
Surat keputusan tersebut bukan hanya berpengaruh terhadap pekerja secara umum di Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga akan memengaruhi kehidupan 125 ribu pekerja honorer yang bekerja di DKI Jakarta.
Perlu disampaikan kondisi pegawai honorer di DKI Jakarta, bila ditinjau dari penghasilan rata rata setiap bulannya.