Survei Jahitan
Oleh: Dhimam Abror DjuraidBuruh menuntut aturan JHT dicabut, tetapi menteri tenaga kerja keukeuh dengan pendapatnya. Alasannya tuntutan pencabutan itu tidak sepenuhnya aspirasi buruh.
Katanya, banyak organisasi buruh yang mendukung program JHT. Beberapa organisasi buruh yang mendukung pun sudah bertemu dengan menteri tenaga kerja. Karena itu aturan ini tidak akan dicabut serta-merta.
Kebijakan JHT bisa menjadi blunder politik kalau dibiarkan menggelinding. Pola-pola ‘’divide and rule’’, pecah belah dan kuasai--yang banyak dipakai belakangan ini--menjadi semacam SOP.
Dalam kasus JHT buruh dipecah lalu dikuasai. Dibuat opini bahwa tuntutan pencabutan bukan aspirasi seluruh buruh. Namun, karena ada perintah presiden--yang perlu mencari legitimasi buruh--maka Bu Menteri harus mencabut dengan alasan revisi.
Dalam kasus Wadas juga begitu. Pola divide and rule diterapkan. Warga desa dipecah menjadi dua, antara yang setuju dengan yang tidak setuju. Yang setuju dirangkul dan yang tidak setuju disingkur sebagai ‘’liyan’’ atau ‘’other’’. Us and them. Kita dan mereka.
Coba kalau survei dilakukan hari ini, ketika rakyat berdesak-desakan dan sikut-sikutan antre minyak goreng murah. Coba para perajin tempe yang sekarang sedang mengambek disurvei. Coba rakyat dimintai pendapat soal jual beli tanah pakai BPJS. Coba rakyat ditanya soal surat edaran menteri agama yang membuat aturan pembatasan suara azan di masjid.
Survei jahitan bisa digarap sesuai order. Bisa saja popularitas dan akseptabilitas Jokowi dibuat sundul langit. Namun, apa Jokowi percaya dengan hasil survei itu? Kalau yakin rakyat puas 80 persen seharusnya program JHT jalan terus.
Namun, kelihatannya Jokowi tidak yakin-yakin amat terhadap survei itu. Buktinya, Menaker harus melipir untuk melakukan revisi. (*)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: