Survei LSI Denny JA Harus Kartu Merah
Kamis, 20 Januari 2011 – 06:52 WIB
Sementara itu, peneliti senior Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanudin Muhtadi menyesalkan apa yang dilakukan LSI Denny JA. Namun mengenai sanksi yang diberikan, Burhanuddin menyatakan itu tergantung dari asosiasinya. “LSI Denny JA kan tergabung di AROPI, saya tidak tahu apakah Aropi punya kode etik atau tidak, tapi kalau kami yang tergabung di Persepi, kita memiliki kode etik yang menetapkan bagi setiap lembaga yang merilis hasil survei dan quick count harus menyebutkan metodeloginya dan sumber dananya," kata Burhanuddin.
Kalau rujukannya ke Uapor, lanjut Burhanuddin, itu jelas harus ada penjelasan kepada public survei dan quick count menyangkut metodelogi maupun sumber dana, dalam metodolgi disebutkan juga samplingnya diambil dari populasi seperti apa, margin of erornya gimana.
"Itu harus disebut, sementara kasus Sumbawa itu jelas tidak ada yang digambarkan bagaimana proses pengambilan sampelnya, apa itu quick count atau real count, dari 25 TPS itu bukan quick count tapi real count. Real count itu tidak ada sample, semuanya hanya populasi. Jika metodologinya disebut saya yakin tidak akan terjadi semacam ini," jelasnya.