Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surya Darmadi Sebut Pemerintah Tak Bisa Terbitkan HGU Sebelum Ditanami Sawit

Selasa, 31 Januari 2023 – 01:12 WIB
Surya Darmadi Sebut Pemerintah Tak Bisa Terbitkan HGU Sebelum Ditanami Sawit - JPNN.COM
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng mengungkapkan keseriusannya mengelola lahan menjadi kebun sawit di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Riau. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Saat ditanya hakim, Raja mengaku izin PT Sebrida Subur, PT Panca Agro Lestari, dan PT Palma Satu itu dikeluarkan pada 2007, sedangkan di 2008 dirinya sudah lengser dari kursi bupati.

“Mohon izin Yang Mulia. Sifat pengeluarkan izin itu adalah merupakan persyaratan administrasi untuk perusahaan. Pertama Banyu Bening Utama tetapi hanya IUP. Saya tidak mengeluarkan Ilok. Kemudian, yang saya keluarkan izin Ilok dengan IUP adalah Sebrida Subur. Kedua, Panca Argo Lestari,” ujarnya.

Thamsir menyebutkan dirinya mengeluarkan izin lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit atas nama Panca Agro Lestari dengan surat nomor 148 tahun 2007.

Dia juga menyebut ketiga surat izin yang dirinya terbitkan ini yakni PT Sebrida Subur, PT Panca Agro Lestari, dan PT Palma Satu.

Thamsir mengatakan ketiga izin ini sudah dicabut oleh bupati selanjutnya, Mujtahid Thalib pada 2010.

Dia menyebut izin dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 34 tahun 2003 tentang pelimpahan wewenang bidang pertanahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Thamsir membantah mengenal Surya Darmadi sesuai Berita Acara Pemeriksaan.

Selain itu, juga Undang-undang nomor 18 tahun 2003 yang menyatakan bupati berwenang menerbitkan izin perkebunan, kemudian Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 tahun 2000 yang berkata izin perkebunan telah menjadi kewenangan kabupaten dan kota.

Thamsir juga mengungkap sejumlah aturan lain yang turut menjadi dasar baginya mengeluarkan izin-izin itu. Antara lain surat keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/kpps/hk-350/5/2002 pada Pasal 6 Ayat 1 yang menyatakan bahwa izin usaha perkebunan diberikan diberikan oleh bupati dan wali kota. (tan/jpnn)


Menurut Surya Darmadi, syarat untuk mendapat HGU harus menanam sawit lebih dulu di lahan tersebut.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News