Susahnya Teliti Gelatin agar Tak Masuk Neraka
Jumat, 18 Desember 2009 – 01:48 WIB
Lalu, bagaimana cara mengawal proses produksi di perusahaan tersebut pasca sertifikasi? Setelah menerbitkan sertifikasi halal, Lukman mengatakan, MUI mewajibkan perusahan menunjuk salah seorang karyawan mereka untuk menjadi internal auditor. Selanjutnya, dia yang akan memiliki link ke MUI untuk memantau proses produksi dalam perusahaan tersebut.
"Sertifikasi halal ini juga kami bikin masa expired. Jadi, akan ada proses audit berkala minimal setahun sekali bagi mereka," terangnya.
Data terbaru menyebutkan bahwa tingkat perhatian publik terhadap produk halal semakin meningkat tiap tahun. Saat ini dipastikan hampir 70 persen umat Islam di Indonesia selalu memperhatikan label halal sebelum memastikan membeli sebuah produk. Oleh karena itu, tuntutan profesionalitas kinerja mereka (LPPOM MUI) menjadi ujung tombak bagi bahan makanan yang akan dikonsumsi muslim Indonesia.