Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Susi Larang Tangkap Lobster dan Kepiting Bertelur

Kamis, 13 November 2014 – 07:23 WIB
Susi Larang Tangkap Lobster dan Kepiting Bertelur - JPNN.COM
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kabar buruk bagi penikmat kuliner seafood lobster dan kepiting. Pasalnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan segera memberlakukan aturan mengenai larangan penangkapan lobster dan kepiting yang sedang bertelur. Otomatis bakal susah ditemukan di pasaran.

"Lobster dan kepiting yang sedang bertelur tidak boleh lagi nanti ditangkap untuk dikonsumsi. Aturan ini segera diundangkan, kalau tidak akan habis. Pemda juga saya minta buat Perda (peraturan daerah) tentang pelarangan jual beli kepiting dan lobster yang bertelur," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di kantornya kemarin (12/11).

Alasannya, populasi kedua biota laut ini sudah mulai menurun sehingga susah ditemukan di laut lepas. Padahal, lobster dan kepitinga memiliki potensi besar untuk menyumbang pendapatan negara.

"Di Simeuleu Aceh sekarang ini, sudah susah dapat lobster yang betina. Hasil tangkap lobster di Pangandaran Selatan tahun 2005 lalu 2-3 ton perhari, sekarang tidak sampai 1 kwintal," ungkap eksportir lobster ini.

Susi menilai berkurangnya populasi kepiting dan lobster itu disebabkan karena penangkapan besar-besaran yang tanpa perhitungan. Sebab lobster dan kepiting yang bertelur dan masih kecil juga ditangkap. Padahal potensi ekonomi dari kedua biota laut ini sangat besar jika dijual ketika sudah besar.

"Harga jualnya beda jauh, kalau masih kecil lobster hanya dihargai Rp 300 ribu per ekor, kalau sudah besar bisa Rp 700 ribu per ekor," sebutnya.

Menurut Susi, aturan baru ini sudah dibahas di internal kementeriannya. Dalam aturan itu nantinya juga akan dikenakan sanksi bagi para pelaku usaha dan nelayan yang masih menangkap kepiting dan lobster dalam keadaan bertelur.

"Kalau bisa yang nangkap denda Rp 5 juta. Harus ada denda, nanti yang lapor bisa dapat 50 persen (Rp 2,5 juta -red) jadi tidak perlu polisi untuk mengawasi itu. Ada punish and reward," katanya.

JAKARTA - Kabar buruk bagi penikmat kuliner seafood lobster dan kepiting. Pasalnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan segera memberlakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News