Susi : PK Akan Sia-sia
Selasa, 21 Oktober 2008 – 15:59 WIB
"Jadi, kalau mereka mau mengajukan PK, itu kayaknya menurut saya sia-sia. Karena PK itu kan harus ada bukti baru. Tapi yang jadi pokok perkara kan enghitungan suara," cetusnya. Hanya saja, atas keputusan majelis hakim MA tersebut, pihaknya sangat beryukur. "Senang iya. Kita memang kuat, sesuai peraturan dan undang-undang. Kami dari awal berpegang pada aturan. Tidak pernah
berpihak kepada pasangan calon," kata dia.
Apalagi, lanjut Susi, semua yang dilakukan sudah sesuai prosedur berdasar peraturan perundang-undangan. "Memang dipersidangan tidak ada satu pun bukti yang menyatakan bahwa kami melakukan pelanggaran," pungkasnya.(gus/jpnn)