Susno Belum Tentu Whistleblower
LPSK dan Satgas Sulit Beri PerlindunganJumat, 21 Mei 2010 – 03:40 WIB
Sementara itu, Sekertaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengakui pihaknya kesulitan untuk melindungi seorang whistleblower karena belum ada regulasi yang mengaturnya. Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar segera dibuatkan UU yang mengatur agar seseorang yang mengungkapkan kasus markus (mekelar kasus) harus dilindungi dan tidak dipidanakan. "Kan aturan seperti itu belum ada,? ucap Denny dalam diskusi itu.
Dalam kasus Susno, Denny juga mengusulkan agar dibuat sebuah tim independen dari luar Bareskrim Polri. Tujuannya untuk meminimalisasi konflik kepentingan di tubuh Polri. Misalnya, dengan menarik orang-orang KPK untuk membantu proses penyidikan itu. Namun, Denny tetap menghormati penetapan Susno sebagai tersangka. "Itu adalah kewenangan tim independen bentukan Kapolri yang menangani kasus ini," tandas Denny. (kuh/ari)