Susno Diambang Tersangka
Rabu, 05 Mei 2010 – 03:31 WIB
Mei), peniup peluit kasus Gayus Tambunan itu kabarnya akan langsung dijebloskan ke penjara.
Hal itu disampaikan langsung oleh koordinator kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, setelah pihaknya mendapat informasi kalau kliennya akan ditahan sesuai
dimintai keterangan oleh penyidik. "Kami mendapat kabar dari berbagai pihak bahwa Komjen Susno akan diperiksa sebagai saksi, lalu setelah itu akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka, lalu ditahan," ujar Henry di Pondok Labu, Jakarta Selatan kemarin. Henry didampingi beberapa orang pengacara Susno yang lain yakni Ari Yusuf Amir, dan Efran Juni.
Henry menjelaskan, dalam surat panggilan yang diterima Susno, tidak disebutkan secara jelas siapa tersangkanya. "Komjen Susno dipanggil sebagai saksi, tapi
tidak ada tersangkanya. Ini janggal sekali," kata pengacara alumni UII Jogjakarta itu. Surat panggilan bernomor S.pgl/234/IV/2010/Pidkor WCC tertanggal 30 April 2010 itu ditandatangani langsung oleh ketua tim independen Irjen Pol Mathius Salempang. "Memanggil Komjen Susno Duadji menghadap penyidik tim khusus dipimpin Kombes Tjiptono dalam tindak pidana korupsi berkaitan dengan kasus Arwana," kata Henry menirukan isi surat itu.