Susno Dianggap Manfaatkan Keahlian di PPATK
Untuk Sembunyikan dan Samarkan Harta Hasil PidanaJumat, 04 Maret 2011 – 06:06 WIB
"Dia juga membeli tumah di Jalan Wijaya yang seharga Rp 5 miliar menggunakan uang cash dan cek perjalanan, sehingga sulit dilacak," imbuhnya.
JPU juga menuding, latar belakang Susno sebagai penyidik polri juga dimanfaatkan untuk menyusun suatu konstruksi dan argumentasi bahwa ada perbuatan yang terputus dari tindak pidana yang dilakukannya sendiri. Tapi berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada Susno memang benar-benar dilakukannya.
JPU lantas mengurai satu persatu penyangkalan yang pernah diucapkan Susno. Misalnya, tentang penyangkalan bahwa dirinya tidak pernah menerina uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan. "Kami tetap yakin bahwa peristiwa tersebut (pemberian uang) terjadi pada 4 Desember 2008 di kediaman terdakwa," terang Erbagtyo.