Susno Duadji Kalah Lagi
Pengadilan Tolak Gugatan PraperadilanRabu, 14 Juli 2010 – 02:25 WIB
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Susno tak bisa menutupi kekecewaannya. Mereka beranggapan, penahanan kliennya tak sesuai dengan pasal 21 KUHAP. Selain itu, kekhawatiran bahwa kliennya bisa menghilangkan barang bukti dan melarikan juga dinilai tidak beralasan.
Sebab, barang bukti sudah disita penyidik dan Susno sudah mendapat jaminan dari LPSK. "Kekhawatiran itu tidak terbukti. Akibatnya, penahanan lanjutan harus dinyatakan batal demi hukum," kata Efran Helmi Juni, salah seorang kuasa hukum Susno, usai sidang.
Efran menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding. Namun tengah dikaji upaya mengajukan peninjauan kembali. "Kami akan uji penerapan-penerapan hukum. Banyak penerapan hukum dari hakim tidak diterapkan secara benar," ungkapnya.