Susno Kembali Pra Peradilankan Mabes Polri
Senin, 05 Juli 2010 – 14:35 WIB
Disebutkan alasan PP tersebut karena pemohon merasa alasan penahanan dan perpanjangan masa penahanan itu tidak masuk akal dan sesuai dengan alasan hukum yang ada.
"Oleh karena tidak terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran yaitu kekhawatiran yang masuk akal bahwa pemohon akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penahanan/perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon tidak memenuhi salah satu alasan yang fundamental sebagai dasar penahanan yaitu alasan yang merupakan dasar menurut keperluan," ujar Henry dalam surat permohonan pra peradilan tersebut.