Susno Korban Pasal Pencemaran
Rabu, 24 Maret 2010 – 18:38 WIB
Sementara penasihat hukum Susno Duadji, Efran Juri menyesalkan tindakan Mabes Polri menjadikan Susno sebagai tersangka pencemaran nama baik dua jenderal polisi. "Padahal sebelum melaporkan praktek markus ke Satgas Pemberatasan Mafia Peradilan, Susno sudah terlebih dahulu melaporkannya ke pimpinan Polri. Tapi tidak pernah ditindak lanjuti," jelas Efran.
Ketika Susno melaporkannya ke Satgas Pemberatasan Mafia Peradilan, ternyata masalah jadi lain hingga Susno dijadikan tersangka pelaku pencemaran nama baik sementara pihak yang diduga terlibat dengan markus dilindungi. "Mestinya pihak pelapor yang dapat perlindungan," kata Efran.
Dia juga mengungkap bahwa Susno Duadji saat ini telah diingatkan oleh sejumlah rekan-rekan perwira di Mabes Polri agar Susno memposisikan dirinya dalam Waspada I. "Pesan Waspada I itu berasal dari sejumlah rekan-rekan Susno yang berkomitmen terhadap sebuah perubahan di tubuh Polri," ungkap Efran. (fas/jpnn)