Susno: Penahanan Itu Tanggung Jawab Direktur
Jumat, 26 Maret 2010 – 15:29 WIB
Sementara itu, terkait tanggung jawab penahanan tersebut, Susno Duadji menyebutkan bahwa hal itu bukan tanggung jawabnya langsung. Melainkan katanya, merupakan tugas Direktur. "Itu kewenangan Direktur," ujar Susno, di tempat yang sama, Jumat (26/3).
Ditambahkan Susno pula, kewenangan seorang Kabareskrim (pada dasarnya) meliputi hal-hal makro, serta bukan hal-hal teknis seperti penahanan. "Kabareskrim itu tugasnya bukan ngurusi hal-hal yang bersifat teknis, seperti menangkap, menahan, menyita dan lain-lain. Lihat peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009," tambah Susno melalui pesan singkat selulernya, Jumat siang. (zul/jpnn)