Susno Segera Dieksekusi
Jumat, 15 Februari 2013 – 15:00 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima salinan putusan kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dari Mahkamah Agung. Kejaksaan akan menindaklanjutinya dengan mengeksekusi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, yang merupakan terpidana kedua kasus tersebut. "Sedang kita pelajari. Saya tugaskan Direktorat Eksekusi untuk mempelajari duduk persoalannya. Satu dua hari lagi (salinan putusan selesai dipelajari)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, saat dikonfirmasi Jumat (15/2).
Andhi menambahkan, pemeriksaan salinan putusan dimaksudkan untuk memastikan apakah putusan tersebut sudah benar sepenuhnya atau malah terdapat kesalahan. Bila sudah benar, Kejagung akan memberikan petunjuk pada jaksa eksekutor untuk segera melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri itu.
Susno harus menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun setelah MA menolak kasasi yang diajukannya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima salinan putusan kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan pengamanan Pilkada Jawa Barat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
PDIP Sumut Tidak Gentar Berhadapan dengan Menantu Jokowi di Pilgub
-
Penerjun Payung Naila Novaranti Kibarkan Bendera Selamat untuk Prabowo Gibran
-
Pemimpin Pesantren Cabuli 8 Santri, Sepak Terjang SYL Habiskan Uang Negara | Reaction JPNN
-
Megawati Mengaku Siap jadi Provokator Demi Kebenaran dan Keadilan
-
PDIP Bakal Usung Ahok Lagi?
BERITA LAINNYA
- Humaniora
HNW Apresiasi ICJ yang Perintahkan Agar Israel Hentikan Serangan di Rafah
Minggu, 26 Mei 2024 – 11:56 WIB - Humaniora
Tinjau 2 Lokasi Banjir di OKU, Agus Fatoni Beri Bantuan Kepada Warga Terdampak
Minggu, 26 Mei 2024 – 11:42 WIB - Hukum
WN India Beristri Wanita Asal Tasikmalaya Ini Dideportasi Imigrasi
Minggu, 26 Mei 2024 – 08:48 WIB - Humaniora
Brigjen Antoninho: Turis Mancanegara Saksikan Pengibaran Bendera Merah Putih di Bukit Paralayang Ruhatu
Minggu, 26 Mei 2024 – 08:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Vina Meritokrasi
Minggu, 26 Mei 2024 – 07:15 WIB - Moto GP
Ini Penyebab Pecco Jatuh pada Sprint MotoGP Catalunya, Aneh
Minggu, 26 Mei 2024 – 08:07 WIB - Moto GP
Hati-Hati! Marc Marquez Sudah di Posisi 2 Klasemen MotoGP 2024
Minggu, 26 Mei 2024 – 09:00 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah, Minggu (26/5), Lihat Daerah yang Dilanda Hujan Lebat Disertai Petir
Minggu, 26 Mei 2024 – 09:08 WIB - All Sport
Begini Klasemen VNL 2024 Putra, Jangan Kaget
Minggu, 26 Mei 2024 – 09:51 WIB