Susno Tuding Mabes Alihkan Kasus
Sabtu, 20 Maret 2010 – 16:10 WIB
Alasannya pernyataan Susno Duaji, yang menyebut adanya makelar kasus di Mabes Polri, dinilai sebuah pencemaran nama baik institusi polri. Terlebih penyebutan nama dua perwira tinggi polri Brigjen (pol) Raja Erizman dan Kapolda Lampung Edmon Ilyas, dinilai tak beralasan.
Dan laporan hukum perdana telah dilaporkan Edmon Ilyas ke Bareskrim Polri, Jumat petang. Susno, dilaporkan dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311, dan Pasal 319 KUHP. Selain itu turut juga disertakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.