Karena itu, ia mengaku memerintahkan penyidiknya melakukan pendalaman maksimal. Namun belakangan, kasus yang baru bisa dibuktikan hanya pencucian uang saja, dengan uang disita senilai Rp 395 juta. Sementara sisanya ini, yang dituding Susno, dicairkan dan dibagi-bagi oleh Raja Erizman, Edmond Ilyas, dan penyidik lainnya. (zul/jpnn)
JAKARTA--Upaya perlawanan secara hukum yang dilakukan Mabes Polri, tidak membuat mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duaji berhenti bicara. Malah