Susno Yakin Hakim Objektif
Persoalkan Keabsahan Penangkapan-PenahananSenin, 24 Mei 2010 – 03:14 WIB
Secara terpisah, staf ahli Kapolri Dr Chairul Huda menjelaskan bahwa penyidik sudah tepat melakukan penahanan terhadap Susno. "Kalaupun diuji di praperadilan, dasarnya (penahanan Susno) kuat sekali," katanya.
Pengajar pascasarjana hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menjelaskan, tidak ada satupun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) yang dilanggar penyidik tim independen. Bahkan, kata Huda, penyidik sekarang mendalami dugaan keterlibatan Susno dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan.