Susu Berbakteri Tak Diumumkan, Bisa Dipidanakan
Jumat, 25 Februari 2011 – 19:59 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan bahwa putusan kasasi tentang pengumuman nama-nama susu formula yang mengandung enterobacter sakazakii harus dilaksanakan. Kalaupun Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) berencana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), maka hal itu bukan halangan bagi eksekusi putusan MA. “Proses eksekusi harus tetap dijalankan, karena upaya hukum PK tidak menghalangi eksekusi. Proses itu tetap harus berjalan, anmaning (peringatan dari pengadilan tentang pelaksanaan eksekusi) dan sebagainya," kata Harifin kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Jumat (25/2).
Meskipun demikian Harifin tidak memungkiri adanya persoalan untuk melaksanaan eksekusi putusan MA. Menurutnya, proses eksekusi agak sulit dilakukan karena MA tidak dapat melakukan upaya paksa.
“Mereka tidak bisa dipaksa untuk membuka ke publik tentang informasi susu formula itu. Kalau dia tidak mau juga mau apa kita?" tandasnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan bahwa putusan kasasi tentang pengumuman nama-nama susu formula yang mengandung enterobacter
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
Sabtu, 28 Desember 2024 – 10:35 WIB - Humaniora
Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur
Sabtu, 28 Desember 2024 – 10:30 WIB - Humaniora
Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial
Sabtu, 28 Desember 2024 – 09:42 WIB - Lingkungan
Cuaca Hari Ini, Sebagian Kota Besar Diprediksi Hujan Disertai Petir, Waspadalah
Sabtu, 28 Desember 2024 – 09:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
Sabtu, 28 Desember 2024 – 07:06 WIB - Dahlan Iskan
Nyali Besar
Sabtu, 28 Desember 2024 – 07:46 WIB - Sepak Bola
Filipina vs Thailand: Penantian 52 Tahun The Azkals
Sabtu, 28 Desember 2024 – 06:30 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu (28/12), Lengkap!
Sabtu, 28 Desember 2024 – 06:15 WIB - Humaniora
BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
Sabtu, 28 Desember 2024 – 11:00 WIB