Sutanto Ikhlas Kewenangan BIN Dipangkas
Selasa, 22 Maret 2011 – 15:15 WIB
"Misalnya intelijen mendeteksi di perbatasan ada pelaku teror, separatis atau subversif, kan tidak mungkin menunggu menunggu polisi. Kalau mendadak, tangani dulu kemudian kita serahkan pada kepolisian. Penahanan dan pemeriksaan sesuai aturannya," ucapnya.
Sementara soal penyadapan, Sutanto mengapresiasi keinginan DPR untuk mengatur hal itu dalam RUU Intelijen. Sebab di negara-negara maju, kata Sutanto, kewenangan intelijen melakukan penyadapan juga diatur UU. "Jadi kita harapkan bisa semakin efektif kinerjanya," tuturnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyatakan, melalui UU intelijen DPR ingin memastikan bahwa seluruh fungsi dan operasi intelijen memiliki payung hukum. "Dengan demikian, kerja intelijen menjadi kerja yang bisa dipertanggungjawabkan secara politik dan secara hukum," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.