Suu Kyi Sampaikan Pembelaan
Senin, 18 Januari 2010 – 16:21 WIB
Dalam pembelaannya, para pengacara Suu Kyi berargumen bahwa perpanjangan hukuman itu tak memiliki landasan hukum, apalagi karena hukuman itu sendiri berdasarkan undang-undang tahun 1974 yang tak dipakai lagi. Nyan Win, salah seorang pengacara, menyampaikan kepada wartawan bahwa pengadilan tinggi diharapkan sudah akan mengambil keputusan atas kasus itu menjelang akhir pekan.
Suu Kyi sendiri, yang telah menjalani masa penahanan sepanjang 14 tahun dari 20 tahun terakhir hidupnya, tidak diperbolehkan menghadiri sidang tersebut. Seperti diketahui pula, ia dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa hingga tiga tahun, Agustus tahun lalu. Namun kemudian, pemimpin militer Myanmar, Jenderal Than Shwe, sempat merubah vonis tersebut.