Swasta Berpotensi Leluasa Gusur Tanah Rakyat
Masuk dalam RUU Pengadaan TanahJumat, 11 Maret 2011 – 11:03 WIB
JAKARTA - Pihak swasta berpotensi mendapat perlindungan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan usahanya kedepan. Draf Rancangan Undang-undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (RUU PTuP) yang telah diajukan pemerintah ke DPR untuk dibahas bersama, tegas ikut mengakomodir kepentingan usaha swasta. RUU tersebut diajukan sebagai dasar hukum untuk memperlancar proses pembebasan tanah bagi pembangunan. "Tapi, ini agak berbahaya, apa relevansinya kepentingan swasta ikut-ikutan dimasukkan di sini?" kritik anggota Pansus RUU PTuP dari Fraksi PKB A. Malik Haramain, disela rapat pansus, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (10/3).
Dia menilai, pengadaan tanah untuk kepentingan usaha swasta masuk dalam klasifikasi pengadaan tanah untuk pembangunan, sangat tidak tepat. Sebab, jika nantinya ikut masuk diatur dalam ketentuan di UU, maka pihak swasta juga punya kekuatan memaksa pemilik lahan melepas tanah untuk rencana usaha mereka.
"Setahu saya, swasta itu orientasinya komersial dan bisnis. Rakyat yang nanti akan jadi korban jika ini tetap dipaksakan masuk. Dengan memanfaatkan kekuatan negara, swasta juga bisa leluasa menggusur tanah rakyat," tandas Malik, kembali.
JAKARTA - Pihak swasta berpotensi mendapat perlindungan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan usahanya kedepan. Draf Rancangan Undang-undang Pengadaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:03 WIB - Humaniora
Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
Minggu, 22 Desember 2024 – 12:39 WIB - Humaniora
Bantah Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Dishub DKI: Hanya Diubah
Minggu, 22 Desember 2024 – 12:13 WIB - Hukum
Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
Minggu, 22 Desember 2024 – 10:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Celeng Banteng
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:15 WIB - Hukum
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
Minggu, 22 Desember 2024 – 09:32 WIB - Parpol
HUT Ke-18, Partai Hanura Konsisten Usung Peningkatan Kesejahteraan Daerah
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:40 WIB - Jateng Terkini
Catat Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Minggu 22 Desember 2024
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:25 WIB - Ekonomi
Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:49 WIB