Swasta Berpotensi Leluasa Gusur Tanah Rakyat
Masuk dalam RUU Pengadaan TanahJumat, 11 Maret 2011 – 11:03 WIB

"Ketentuan ini harus dihilangkan, sebab sangat pro swasta, sangat pro konglomerat," tegasnya, lagi. Padahal, menurut dia, aturan perundangan terkait pertanahan seharusnya lebih berpihak pada rakyat, terutama masyarakat kecil.
Malik menyatakan, beberapa fraksi lain juga sudah bersiap-siap menolak adanya pasal tersebut. Diantaranya, adalah Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Gerindra.
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Idham Arsyad juga mensinyalir, bahwa RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan yang diusulkan pemerintah tersebut sangat kental nuansa pesanannya. "Melihat keberpihakan RUU ini patut kita anggap kalau RUU merupakan regulasi pesanan sekelompok pihak," ujar Idham.