Swasta Dibiayai Negara, APBN Membengkak
Ketentuan Sekolah Swasta Dalam UU SisdiknasSelasa, 25 Januari 2011 – 17:23 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasiona No.20/2003, Selasa (25/1). Agenda sidang mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, saksi, dan ahli dari pemohon dan pemerintah. Wakil Mendiknas, Fasli Djalal, yang mewakili pemerintah memberikan alasan mengapa pendidikan swasta tidak mendapat anggaran dari negara. Menurutnya, apabila mendapat dana dari pemerintah maka akan membawa implikasi satuan pendidikan yang dikelola masyarakat akan dikelola sama dengan pemerintah.
Selanjutnya, jika pendidikan yang dikelola masyarakat mendapat dana dari negara, maka tidak ada bedanya dengan pendidikan yang dikelola pemerintah, yang berakibat akan menghilangkan jati diri satuan pendidikan yang dikelola masyarakat.
“Apabila pendidikan wasta juga mendapat anggaran dari negara, maka akan dibutuhkan dana yang sangat besar untuk mengelola seluruh pendidikan," kata Fasli di depan sembilan hakim konstitusi yang diketuai Mahfud MD.