Swasta Dibiayai Negara, APBN Membengkak
Ketentuan Sekolah Swasta Dalam UU SisdiknasSelasa, 25 Januari 2011 – 17:23 WIB
Sedikit masukannya, ketentuan pasal 55 ayat 4 UU Sisdiknas diperlakukan sama sehingga ketentuan tidak diskriminatif. “Intinya karena memang ada status berbeda antara sekolah negeri dan swasta, tentunya ada perlakuan yang berbeda pula dalam pendanaan, karena ada ketentuan hukum juga yang harus diikuti pemerintah selaku sekolah sekolah negeri,” katanya lagi.
Selain itu, ketentuan pasal 55 ayat 4 secara limitatif mengatur sumber dana dan tidak mengandung unsur-unsur diskriminatif. “Atas dasar tersebut, kami meminta majelis hakim menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan pasal 55 ayat 4 tidak bertentangan dengan pasal 31 ayat 2, dan menyatakan pasal 55 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandasnya.
Seperti diketahui, dalam pokok permohonannya, pemohon meminta pasal 55 Ayat (4) UU No 20/2003 yang menyebutkan, lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dihapus.