Sweeping Mobil Dinas Pejabat, 9 Tahun Berurusan dengan Hukum
Rabu, 16 Februari 2011 – 08:08 WIB
"Sebenarnya saat itu si pejabat (Suhardianto) sempat ragu-ragu untuk membawa persoalan ini ke proses hukum. Tapi, saya menduga dia saat itu ditekan oleh bupati (kala itu dijabat Bupati Syamsul Hadi Siswoyo) untuk melaporkan saya ke polisi," papar pria yang pernah mengenyam pendidikan di Jurusan Filsafat UGM itu.
Kala itu, Sudarsono menjadi target bupati karena dia getol sekali menyoroti dugaan korupsi eks gedung BHS senilai Rp 5 miliar dan kasus korupsi Best FM milik Pemkab Jember. Kasus Sudarsono akhirnya dibawa ke meja hijau.
Pengadilan Negeri Jember memutuskan bahwa dia bersalah, dijerat dengan pasal 310 KUHP, dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Namun Sudarsono bersikukuh tidak bersalah dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.