Swiss German University Harusnya Kembalikan Lahan
jpnn.com - TANGERANG - Sidang gugatan PT Bumi Serpong Damai (BSD) terhadap PT Swiss German University (SGU), kembali digelar.
Sidang terkait kasus sengketa lahan milik BSD yang ditempati SGU tersebut, memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli.
PT BSD menghadirkan saksi ahli hukum Yahya Harahap. Mantan Hakim Agung tersebut menjelaskan terkait perseroan.
Ada dua poin utama yang mengemuka. Pertama, Yahya menyatakan, pihak penggugat, berhak membatalkan perjanjian karena adanya wanprestasi.
Itu artinya, penggugat (PT BSD-red) bisa mengambil kembali lahan yang digunakan sebagai kampus SGU.
"Jika ada pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) antara pemilik dan pembeli, maka si pembeli harus melunasinya dulu sebelum diterbitkan akta jual beli (AJB) sebagai syarat pembuatan sertifikat. Kalau belum lunas, sampai kapan pun lahan itu tetap menjadi hak pemilik,'' kata Yahya dalam sidang yang digelar di Ruang 4 Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten,
Poin kedua dari kesaksian Yahya adalah soal keabsahan kuasa pihak tergugat.
Karena tergugat sudah bukan bagian direksi, maka secara UU perseroan, tergugat tidak berhak menunjuk kuasa yang bisa mewakili perseroan, termasuk kuasa hukum.