Swiss German University Harusnya Kembalikan Lahan
Jumat, 28 Oktober 2016 – 05:57 WIB
"Kecuali, yang bersangkutan dipilih dan diangkat kembali sebagai direksi melalui RUPS," ujar Yahya.
Sidang itu akan berlanjut dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Seperti diketahui, pihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan gedung yang dijadikan sebagai kampus SGU.
Pihak PT BSD menuding SGU melanggar kesepakatan dan tidak pernah membayar cicilan tanah dan gedung yang digunakan sejak 2010 lalu.
Mediasi telah dilakukan berkali-kali tapi gagal. Akhirnya, PT BSD melayangkan gugatan ke Pengadilan Tangerang. (flo/jpnn)