SY Terbius Rayuan Maut Beni Almon, Uang Rp 180 Juta Raib
“Bahkan, penipuan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya terjadi di Sekayu, melainkan juga terdapat laporan pelaku di Polsek Babat Toman,” terangnya
Kapolres mengatakan setelah melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di Kecamatan Sako, Palembang.
“Adapun barang bukti yang disita di antaranya bukti transfer dari korban ke pelaku. Untuk pelaku kami kenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.
Beni Almon mengatakan dirinya juga tertipu seseorang terkait mampu memasukkan orang menjadi anggta TNI.
Baca Juga: Diintai Warga Berminggu-minggu, Pria Ini Akhirnya Tertangkap Basah, Duh Kelakuannya
“Yang punya kenalan di Jakarta itu adalah saudara saya. Jadi, saya menyerahkan uang ke saudara, lalu diteruskan ke orang yang menjanjikan. Ternyata kami tertipu, ini baru pertama kali saya lakukan,” akunya. (*/palpos.id)