Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syahrudi Cs Dituntut Hukuman Mati

Minggu, 15 Agustus 2021 – 22:38 WIB
Syahrudi Cs Dituntut Hukuman Mati - JPNN.COM
Syahrudi Cs terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/8). Foto: sumutpos.co

Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza ditugasi oleh terdakwa Khalif Raja untuk merekrut dan mengatur pembagian tugas masing. Kemudian terdakwa Andika merekrut beberapa orang dalam rangka menjalankan peredaran gelap narkotika.

Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza dihubungi terdakwa Khalif Raja dan menyuruh mengambil sabu-sabu yang sedang dibawa oleh Heri dan terdakwa Andika Fiezza.

Kemudian memberitahukan nomor telepon terdakwa Syahrudi kepada terdakwa Khalif Raja selaku personel yang ditugasi untuk melakukan penjemputan sabu-sabu.

Lanjut dikatakan JPU, lalu Khalif Raja menghubungi nomor telpon terdakwa Syahrudi memerintahkan untuk menghubungi Heri selaku pembawa sabu-sabu dari Aceh Tamiang dan untuk menentukan lokasi serah terimanya.

Terdakwa Syahrudi dengan menggunakan kendaraan bermotor mengajak terdakwa Dudiet Harry untuk melakukan penjemputan sabu-sabu sesuai titik lokasi yang ditentukan yakni pintu tol Tanjung Morawa arah simpang kayu besar.

Saat tiba di lokasi, terdakwa Syahrudi melihat dua mobil yang berhenti beriringan dan kemudian terdakwa Syahrudi menghampiri mobil yang dikendarai Heri dan menunjuk mobil di belakangnya yakni Avanza warna putih yang dikemudikan Hendrikal.

Selanjutnya, terdakwa Syahrudi membawa mobil Avanza yang di dalamnya terdapat muatan sabu-sabu seberat 52.613 gram dan terdakwa Syahrudi langsung menuju tempat penyimpanan sabu-sabu di Perumahan Meher Palace Nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Setelah sampai di lokasi tempat penyimpanan, terdakwa Fadilla Fasha yang telah menunggu di lokasi penyimpanan langsung memindahkan muatan karung dari dalam mobil tersebut untuk dipindahkan ke dalam kamar di lantai dua.

Lima terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu Syahrudi Cs dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close