Syahrudi Cs Dituntut Hukuman Mati
Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza ditugasi oleh terdakwa Khalif Raja untuk merekrut dan mengatur pembagian tugas masing. Kemudian terdakwa Andika merekrut beberapa orang dalam rangka menjalankan peredaran gelap narkotika.
Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza dihubungi terdakwa Khalif Raja dan menyuruh mengambil sabu-sabu yang sedang dibawa oleh Heri dan terdakwa Andika Fiezza.
Kemudian memberitahukan nomor telepon terdakwa Syahrudi kepada terdakwa Khalif Raja selaku personel yang ditugasi untuk melakukan penjemputan sabu-sabu.
Lanjut dikatakan JPU, lalu Khalif Raja menghubungi nomor telpon terdakwa Syahrudi memerintahkan untuk menghubungi Heri selaku pembawa sabu-sabu dari Aceh Tamiang dan untuk menentukan lokasi serah terimanya.
Terdakwa Syahrudi dengan menggunakan kendaraan bermotor mengajak terdakwa Dudiet Harry untuk melakukan penjemputan sabu-sabu sesuai titik lokasi yang ditentukan yakni pintu tol Tanjung Morawa arah simpang kayu besar.
Saat tiba di lokasi, terdakwa Syahrudi melihat dua mobil yang berhenti beriringan dan kemudian terdakwa Syahrudi menghampiri mobil yang dikendarai Heri dan menunjuk mobil di belakangnya yakni Avanza warna putih yang dikemudikan Hendrikal.
Selanjutnya, terdakwa Syahrudi membawa mobil Avanza yang di dalamnya terdapat muatan sabu-sabu seberat 52.613 gram dan terdakwa Syahrudi langsung menuju tempat penyimpanan sabu-sabu di Perumahan Meher Palace Nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Setelah sampai di lokasi tempat penyimpanan, terdakwa Fadilla Fasha yang telah menunggu di lokasi penyimpanan langsung memindahkan muatan karung dari dalam mobil tersebut untuk dipindahkan ke dalam kamar di lantai dua.