Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syahrudi Cs Dituntut Hukuman Mati

Minggu, 15 Agustus 2021 – 22:38 WIB
Syahrudi Cs Dituntut Hukuman Mati - JPNN.COM
Syahrudi Cs terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/8). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Lima terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu Syahrudi Cs dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/8).

Kelima terdakwa yakni Syahrudi, 37, dan Fadilla Fasha keduanya warga Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.

Kemudian, Dudiet Hary Utomo (32) warga Komp Astra Gang Dahlia, Medan Amplas, Ahmad Andika Fiezza Siregar alias Ompit (35) warga Kecamatan Medan Denai, dan Hendrikal (40) warga Dusun Cot Teungoh, Aceh.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU Ramboo Loly Sinurat.

JPU menilai, perbuatan kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing menunda persidangan hingga dua pekan mendatang, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) kelima terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula dari terdakwa Khalif Raja yang merupakan seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan menyuruh Heri (DPO) sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu-sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan.

Lima terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu Syahrudi Cs dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close