Syahrul Gunawan Si Pembunuh Sadis Divonis Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, BANDA ACEH - Nasrul alias Tgk Syahrul Gunawan bin Tgk Ibrahim, 35, terdakwa kasus pembunuhan divonis penjara seumur hidup dalam perisdangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (21/1).
Majelis hakim menyatakan Nasrul terbukti membunuh Fatimah, 63, ibu kandungnya sendiri.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai T Latiful dan didampingi Bob Rusman dan Maimunsyah, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan virtual di PN Lhoksukon, Kamis.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Fatimah yang tidak lain, ibu kandungnya sendiri. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana,” ujar hakim Latiful.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa Nasrul dengan hukuman mati.
Mendengar amar putusan itu, terdakwa dan JPU Yudi Permana dan Harri Citra Kesuma menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada JPU dan terdakwa.
"JPU akan melakukan koordinasi terkait putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, mengingat Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Kepala Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH, Kamis.
Terdakwa Nasrul yang pekerjaan sebagai tukang bangunan warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara didakwa membunuh ibu kandungnya, Fatimah, dengan cara menggorok leher.