Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syamsuddin Sinaga Kembali Diperiksa

Pengacara Protes Jampidsus

Senin, 27 Oktober 2008 – 15:13 WIB
Syamsuddin Sinaga Kembali Diperiksa - JPNN.COM
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pejabat Departemen Hukum dan HAM Syamsuddin Manan Sinaga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Administrasi Hukum Umum (AHU). "Pemeriksaan terhadap SMS (Syamsuddin Manan Sinaga, Red), itu sebagai saksi dari tersangka lain," kata Jampidsus Marwan Effendi di Keaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/10).

Namun pemeriksaan itu justru membuat penasihat hukumnya Syamsuddin, Sabas Sinaga keberatan. "Pemeriksaan klien kami saat ini sebagai saksi. Tapi pada kenyataanya kline kami sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sabas. Lebih lanjut ia mengatakan sesuai surat tetanggal (16/10), surat Kejagung kepada Syamsuddin diperiksa sebagai saksi. "Klien kami ini sudah berstatus tersangka, kenapa diperiksa sebagai saksi," ucapnya.

Hanya saja, keberatan itu tidak ditanggapi Kejaksaan Agung. Marwan mengatakan,nantinya Syamsuddin juga akan diperiksa sebagai tersangka. "Nanti dia (SMS) juga diperiksa sebagai tersangka. Kalau tidak mau diperiksa sebagai saksi, silahkan saja," tambah Marwan.

Seperti diberitakan, kasus yang disidik Kejakgung ini bermula ketika pada tahun 2001 Ditjen AHU membuat Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hasilnya, sistem itu sudah dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pejabat Departemen Hukum dan HAM Syamsuddin Manan Sinaga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close