Syamsuddin Sinaga Kembali Diperiksa
Pengacara Protes JampidsusSenin, 27 Oktober 2008 – 15:13 WIB
Hanya saja, keberatan itu tidak ditanggapi Kejaksaan Agung. Marwan mengatakan,nantinya Syamsuddin juga akan diperiksa sebagai tersangka. "Nanti dia (SMS) juga diperiksa sebagai tersangka. Kalau tidak mau diperiksa sebagai saksi, silahkan saja," tambah Marwan.
Seperti diberitakan, kasus yang disidik Kejakgung ini bermula ketika pada tahun 2001 Ditjen AHU membuat Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hasilnya, sistem itu sudah dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.