Syamsul Arifin Bakal Lebih Lama di Penjara
Hukuman Diperberat di Tingkat Kasasi, Harus Bayar Ganti Rugi Rp 88 MiliarSabtu, 05 Mei 2012 – 02:48 WIB
Ditanya berapa kerugian negara berdasar putusan kasasi, Ridwan menyebutkan, Syamsul harus mengembalikan kerugian negara Rp88 miliar. "Rp88 miliar sekian, tapi dia sudah mengembalikan Rp63 sekian dan barang-barang lain yang harus dilelang. Denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Ini pertimbangannya untuk memperbaiki putusan tingkat banding," ujar Ridwan.
Dia mengatakan,lima hakim anggota secara bulat menyepakati putusan enam tahun penjara itu. "Bulat, tidak ada dissenting opinion," imbuhnya. Majelis hakim yang diketuai Artidjo itu anggotanya antara lain Syamsul Raka Chaniago, Leopold Luhut Hutagalung, Suhadi, dan MS Lume. (sam/jpnn)