Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syamsul Arifin Kembalikan Rp67 M ke KPK

Jumat, 04 Desember 2009 – 05:35 WIB
Syamsul Arifin Kembalikan Rp67 M ke KPK - JPNN.COM
Kalangan DPRD Sumut juga sempat terkejut mendengar persoalan ini. Diantaranya Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Timbas Tarigan. Pasalnya, dugaan korupsi yang sudah menjadi kewenangan KPK malah menimbulkan kontroversi lagi. Bila dugaan korupsi sebesar Rp102 miliar saja sudah mengejutkan, kini ada pula Rp67 miliar yang akan diusut. "Apapun langkahnya, silakan KPK menggunakan wewenangnya dalam melaksanakan kinerja di republik ini," bilangnya.

Kemarin, M Jasin juga menggelar konferensi pers di Aula Kantor Gubsu. Kepada wartawan dia kembali menegaskan, pihaknya tidak akan pernah mem-peti es-kan kasus dugaan korupsi dana Kas dan Pertanggungjawaban APBD Langkat tahun 2000 hingga 2007. Dalam kasus ini, Syamsul Arifin sudah diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Selasa (1/12) lalu.

"Prosesnya tetap dijalankan KPK. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti untuk kasus Syamsul. Tidak ada yang di-peti-es-kan," ungkapnya. Menurutnya, proses pemeriksaan Syamsul masih panjang. Jasin bilang, Syamsul masih akan terus dipanggil dan diperiksa lagi. "KPK hati-hati, tidak gegabah dalam menetapkan seseorang menjadi atau tersangka atau tidak. KPK harus profesional dalam menangani suatu kasus, tidak serta merta langsung memboyongnya (menahan, red)," terangnya. Untuk kasus Syamsul, Jasin bilang, tak ada istilah target, tapi bukti-bukti yang akan bicara, Syamsul terlibat atau tidak.

Disinggung apakah ada target lain dalam pemeriksaan kasus ini? Jasin mengatakan, untuk sementara tidak ada. Namun ia menambahkan, kalau hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti mengarah kepada kerugian negara, dan melibatkan oknum lain, maka bisa saja terjadi.

MEDAN--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Reformasi Birokrasi, M Jasin, membeberkan, Gubernur Sumut Syamsul Arifin telah mengembalikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA