Syamsul Arifin Merasa Tak Korupsi, Hanya Dibodohi
Senin, 15 Agustus 2011 – 02:39 WIB
"Tapi kita tak bisa melarang. Maunya yang bersangkutan sendiri (Syamsul, red), pengin cepat selesai, tidak mau masalahnya berlama-lama," imbuh Rudy.
Seperti diberitakan, pada sidang 26 Juli 2011, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Syamsul 5 tahun penjara. JPU juga meminta majelis hakim dalam putusannya mewajibkan mantan bupati Langkat itu membayar denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Langkat itu membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar. Jumlah ini lantaran uang kerugian negara yang langsung berkaitan dengan Syamsul totalnya Rp88,218 miliar. Sementara, sejak sebelum proses penyidikan dilakukan hingga proses penuntutan, jumlah uang yang sudah dikembalikan Syamsul dan pihak-pihak lain yang pernah menerima kucuran dana APBD Langkat atas perintah Syamsul, sudah mencapai Rp80 miliar.