Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syamsul Arifin Merasa Tak Korupsi, Hanya Dibodohi

Senin, 15 Agustus 2011 – 02:39 WIB
Syamsul Arifin Merasa Tak Korupsi, Hanya Dibodohi - JPNN.COM
Sementara, dalam pledoi yang disampaikan secara lisan pada 1 Agustus 2011, Syamsul mengaku tidak keberatan jika dinyatakan bersalah. Hanya saja,  jika kesalahan yang dimaksud terkait dengan kelalaiannya sebagai bupati, bukan kesalahan karena korupsi. 

Syamsul terang-terangan keberatan dengan pasal di dakwaan primer dan dituntutkan kepadanya, yakni pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Saat itu, Syamsul mengaku tidak keberatan jika dikenakan pasal 3 UU 31/99 itu. Pasal 3 ini menyangkut penyalahgunaan kewenangan, dengan ancaman penjara paling singkat setahun. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Hari ini (15/8), majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) akan membacakan putusan dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close