Syamsul Arifin Merasa Tak Korupsi, Hanya Dibodohi
Senin, 15 Agustus 2011 – 02:39 WIB
Syamsul terang-terangan keberatan dengan pasal di dakwaan primer dan dituntutkan kepadanya, yakni pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Saat itu, Syamsul mengaku tidak keberatan jika dikenakan pasal 3 UU 31/99 itu. Pasal 3 ini menyangkut penyalahgunaan kewenangan, dengan ancaman penjara paling singkat setahun. (sam/jpnn)