Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syamsul Belum Bicara dengan Pengacara

Kamis, 07 Oktober 2010 – 09:23 WIB
Syamsul Belum Bicara dengan Pengacara - JPNN.COM
JAKARTA -- Hingga kemarin sore (6/10), Gubernur Sumut Syamsul Arifin belum melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya, Viktor Nadapdap, terkait langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengirimkan surat panggilan ke Syamsul, Selasa (5/10) lalu. Viktor menjelaskan, dirinya pada Selasa sore mencoba menghubungi Syamsul, namun belum berhasil.

Viktor menceritakan, begitu mendapat informasi mengenai surat panggilan KPK agar Syamsul datang untuk diperiksa Senin (11/10) depan, dia menelepon kliennya itu untuk mendapatkan kepastian mengenai surat panggilan dimaksud. Hanya saja, mantan bupati Langkat itu tidak mengangkat ponselnya.

"Saya juga sudah SMS, tapi sampai sekarang belum juga dibalas," ujar Viktor saat dihubungi JPNN. Karena belum ada pembicaraan dengan Syamsul, Viktor hingga kemarin sore belum membahas rencana atau persiapan apa saja yang akan dilakukan terkait panggilan dari tim penyidik KPK. "Belum ada rencana, karena saya sendiri belum bicara dengan Pak Syamsul," ujar ketua Badan Hukum dan Hak Azasi Manusia (Bakum-HAM) DPP Partai Golkar itu.

Sementara, tim penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi APBD Langkat, seperti beberapa hari belakangan, kemarin juga masih disibukkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Jumlah saksi yang diperiksa, masih tergolong terbanyak dibanding saksi-saki yang diperiksa untuk kasus lain pada hari yang sama. Kemarin ada delapan saksi yang diperiksa, yakni Lubirahmat, Jonny Assaduma, Jumiar, Zulham Siregar, Yasit Bustomi, dan Icshanul. Plt Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha, mengaku tidak tahu latar belakang saksi-saksi itu, apakah dari swasta, PNS, atau apa.

JAKARTA -- Hingga kemarin sore (6/10), Gubernur Sumut Syamsul Arifin belum melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya, Viktor Nadapdap, terkait langkah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close