Syamsul Hobi Borong Emas
Selasa, 19 April 2011 – 02:19 WIB
Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Muhibuddin, menyebutkan keterangan Kurniati saat diperiksa penyidik KPK dan dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Uang yang ditransfer Syamsul antara lain Rp74 juta dan Rp12 juta.
Hal yang sama diterangkan saksi Erwin Sukamto di depan majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba itu. Dia membeber pernah menjual perhiasan emas kepada terdakwa Syamsul dan keluarga, yang nilainya sekitar Rp40 juta.
"Seingat saya yang ditransfer Rp40 juta, melalui bank BCA untuk membayar perhiasan bros,"ungkap Erwin.