Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwi P Situmorang. Foto: Agus Srimudin/JPNN
"JKPS senilai Rp28,408 triliun tersebut selanjutnya dibayarkan secara tunai sejumlah Rp1 triliun dan sisa JKPS sejumlah Rp27,408 triliun dibayar dengan menyerahkan aset saham akuisisi, sesuai ketentuan pasal 2.1, juncto pasal 2.4 a MSAA," pungkasnya.(gus/JPNN)
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (4/9) siang, menyampaikan pendapat hukum kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terkait kucuran