Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Foto : Dokumen JPNN
Syamsul sendiri saat diperiksa tidak membawa pengacara. Pasalnya, Yoni adalah pengacara yang disediakan KPK. "Saya pengacara dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) UI (Universitas Indonesia) yang ditunjuk oleh KPK," pungkasnya.(sam/ara/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin sempat menolak keputusan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahannya karena kasus