Syamsul Tak Bisa Balik Lagi jadi Gubernur
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 02:46 WIB
"Hanya saja, untuk kasus Syamsul Arifin, kan kita belum tahu apakah dia akan banding atau tidak, karena masih pikir-pikir, karena memang masih ada waktu," ujar Reydonnyzar kepada JPNN, kemarin (19/8).
Pasal 127 ayat (1) berbunyi, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap".
JAKARTA -- Saat ini mulai muncul persepsi bahwa Syamsul Arifin bisa balik lagi menduduki jabatan sebagai gubernur Sumut, jika dia bisa menyelesaikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
Kamis, 19 Desember 2024 – 15:35 WIB - Riau
Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
Kamis, 19 Desember 2024 – 14:35 WIB - Bengkulu
1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
Kamis, 19 Desember 2024 – 14:26 WIB - Daerah
Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
Kamis, 19 Desember 2024 – 14:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Deddy Sitorus Ungkap Anomali dari Banyaknya Spanduk yang Serang PDIP
Jumat, 20 Desember 2024 – 02:03 WIB - Sepak Bola
Head to Head Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Dominan, tetapi
Jumat, 20 Desember 2024 – 05:06 WIB - Kesehatan
7 Khasiat Rutin Minum Kopi Tanpa Gula, Bikin Penyakit Ini Ogah Mendekat
Jumat, 20 Desember 2024 – 02:01 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Jumat 20 Desember 2024
Jumat, 20 Desember 2024 – 05:00 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Kelemahan Timnas Filipina Dibongkar Pemain Sendiri
Jumat, 20 Desember 2024 – 05:29 WIB