Syamsul Tak Bisa Balik Lagi jadi Gubernur
Sabtu, 20 Agustus 2011 – 02:46 WIB
Bagaimana jika vonis bersalah Syamsul sudah incrach dan dia menyelesaikan masa hukumannya sebelum Juni 2013? Lagi-lagi Donny- panggilan Reyddonyzar- menyatakan bahwa tetap saja Syamsul tidak bisa kembali duduk di kursi gubernur untuk menghabiskan masa jabatannya. "Jika sudah berkekuatan hukum tetap, Syamsul diberhentikan, maka Gatot menjadi gubernur hingga habisnya masa jabatan (Juni 2003,red)," kata Donny.
Dikatakan birokrat karir asal Sumbar itu, hal itu juga sudah diatur di pasal 131 PP Nomor 5 Tahun 2006. Pasal 131 ayat (1) PP tersebut menyatakan, "Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pasal 25 ayat (2), pasal 127 ayat (2), dan pasal 128 ayat (7), jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh presiden".
Jika Gatot sudah menjadi gubernur definitif, lantas bagaimana dengan jabatan wagub yang kosong? Mekanisme pengisiannya diatur di pasal 131 ayat (2) PP tersebut. Jika sisa masa jabatannya masih tersisa lebih dari 18 bulan atau 1,5 tahun, maka dilakukan pemilihan, yang dilakukan oleh DPRD. Gatot yang mengajukan dua calon wagub, berdasarkan usulan partai pengusung saat pemilukada 2008.